, ,

Dishub Kota Larang Truk Roda Enam Melintas

oleh -21 Dilihat

Dishub Mojokerto Kota Terbitkan Larangan Truk Roda Enam Melintas di Jalan Protokol

Mojokerto, Jawa Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto resmi memberlakukan larangan melintas bagi truk roda enam atau lebih di sejumlah ruas jalan protokol. Kebijakan ini mulai efektif per 1 Juli 2024 sebagai upaya mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan.

Detail Aturan Terbaru

✔ Jalan yang Dilarang:

  • Jl. Majapahit (depan Kantor Walikota)

  • Jl. RA. Kartini (kawasan pertokoan)

  • Jl. Pattimura (sekitar alun-alun)

✔ Waktu Larangan:

  • 06.00-09.00 WIB (jam berangkat kerja)

  • 16.00-19.00 WIB (jam pulang kerja)

✔ Pengecualian:

  • Kendaraan pengangkut bahan pokok

  • Kendaraan proyek pemerintah

  • Ambulans dan pemadam kebakaran

Alasan Kebijakan Ini Diambil

  1. Kerusakan Jalan:

    • 60% kerusakan jalan disebabkan truk berat

    • Biaya perbaikan mencapai Rp 3,5 miliar/tahun

  2. Kemacetan:

    • Truk besar menyumbang 40% kemacetan pagi-sore

    • Rata-rata kecepatan kendaraan turun 50%

  3. Keselamatan:

    • 12 kecelakaan melibatkan truk tahun 2023

    • 5 kasus truk oleng di tikungan tajam

Truk Roda Enam
Truk Roda Enam

Baca juga: Penanda Jejak Koesno Milik Pemkot Mojokerto Tuai Kritik

Sanksi bagi Pelanggar

✔ Tilang elektronik dengan denda Rp 500.000
✔ Pencabutan izin operasi bagi pelanggar berulang
✔ Penahanan kendaraan untuk truk tanpa izin khusus

Alternatif Rute yang Disarankan

  1. Dari Surabaya ke Malang:

    • Gunakan Tol Kertosono-Mojokerto

    • Keluar di Gerbang Tol Mojokerto Timur

  2. Dari Jombang ke Sidoarjo:

    • Lewat Jl. Raya Mojosari

    • Akses Jl. By Pass Ngoro

Respons Pengusaha Angkutan

Ketua Organda Mojokerto, Bambang Sutrisno:
“Kami minta waktu adaptasi 1 bulan sebelum penindakan tegas diberlakukan.”

Dampak Positif yang Diharapkan

Kebijakan ini diprediksi akan memberikan berbagai manfaat bagi Kota Mojokerto, antara lain peningkatan kualitas jalan yang lebih tahan lama, penurunan tingkat kecelakaan, serta peningkatan kenyamanan berkendara bagi pengguna jalan lainnya. Warga sekitar jalan protokol juga menyambut baik aturan ini karena selama ini sering terganggu oleh kebisingan dan getaran yang ditimbulkan truk besar. “Rumah saya tepat di pinggir jalan, dinding sudah retak-retak karena getaran truk setiap hari,” keluh Bu Siti, warga Jl. Majapahit.

Monitoring dan Evaluasi

Dishub akan melakukan evaluasi rutin setiap 3 bulan untuk menilai efektivitas kebijakan ini. “Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memantau perkembangan lalu lintas, termasuk survei kepuasan warga dan analisis dampak ekonomi bagi pengusaha angkutan,” jelas Kepala Dishub Mojokerto, Ir. H. Ahmad Fauzi, M.Si. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan kebijakan di masa depan, termasuk kemungkinan penambahan rute alternatif atau penyesuaian jam larangan.

Persiapan Dishub

✔ Pemasangan 15 rambu larangan
✔ Penyebaran 30 petugas pengawas
✔ Sosialisasi ke 50 perusahaan logistik

#MojokertoBebasMacet #TrukTaatAturan #TransportasiAman

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.