DPRD Kota Mojokerto Desak Inspektorat Perkuat Koordinasi dengan Aparat Hukum untuk Usut Dugaan Korupsi
Kota Mojokerto- Guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Mojokerto secara tegas mendorong Inspektorat setempat, selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah APIP, untuk tidak ragu-ragu menjalin koordinasi yang erat dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini dinilai crucial, terutama jika dalam audit ditemukan indikasi kerugian negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD.

Baca Juga : PUPR Mojokerto Bangun Laboratorium Uji Material Senilai Rp 2,1 Miliar dari APBD 2025
Desakan ini merupakan bentuk tindak lanjut serius dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti sejumlah proyek pengadaan di kota tersebut. Dewan menekankan bahwa temuan audit harus dibarengi dengan tindakan hukum yang nyata, tidak hanya berhenti pada rekomendasi administratif.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, menegaskan bahwa Inspektorat harus menjunjung tinggi kredibilitasnya dalam setiap proses audit. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Supervisi dan Monitoring yang digelar pada Kamis (14/8). Saat ini, Inspektorat sedang melakukan proses e-auditing terhadap catatan-catatan yang diberikan oleh KPK.
“E-auditing ini merupakan tahapan kunci untuk mengungkap potensi kerugian negara. Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi yang kuat, maka Inspektorat jangan segan-segan untuk segera menyerahkan temuan itu kepada APH,” tegas Hadi Prayitno, seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Mojokerto.
Mekanisme yang Jelas: Audit dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan
Hadi lebih lanjut menjelaskan pentingnya pemisahan peran yang jelas. APIP, dalam hal ini Inspektorat, memiliki tugas untuk mengaudit dan menemukan penyimpangan. Namun, wewenang untuk menyelidiki dan mengusut lebih lanjut hingga ke ranah pidana berada di tangan APH seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Prinsipnya harus jelas. APIP bukanlah penegak hukum. Tugasnya adalah mengaudit. Jadi, ketika sudah ditemukan kerugian negara, langkah yang paling tepat adalah berkoordinasi dengan APH untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan,” ulasnya.
Proyek-Proyek yang Menjadi Sorotan
Lantas, proyek apa saja yang sedang dalam pengawasan ketat? Hadi mengungkapkan bahwa KPK memberikan sejumlah catatan khusus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dua bidang yang paling mendapat perhatian adalah:
-
Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo.
-
Proyek Pekerjaan Fisik juga di RSUD yang sama.
-
Pengadaan Mesin Produksi di Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Alas Kaki Kota Mojokerto.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (hearing), Inspektorat dikabarkan telah memproses audit terhadap semua catatan yang direkomendasikan KPK tersebut. “Sudah disampaikan oleh Inspektorat bahwa mereka sedang memproses e-auditing saat hearing kemarin,” tandas Hadi.
Transparansi dan Independensi: Kunci Kepercayaan Publik
Tidak hanya mendorong koordinasi dengan APH, DPRD juga meminta agar proses audit ini dilakukan secara independen dan transparan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari segala bentuk intervensi dari pihak manapun dan yang terpenting, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Masyarakat juga harus tahu perkembangannya. Mereka memiliki hak untuk memahami bagaimana uang mereka yang dikelola melalui APBD diawasi dan dilindungi dari penyimpangan. Transparansi adalah obat terbaik untuk mencegah skeptisisme masyarakat,” papar Hadi.
Sampai saat ini, Inspektorat Kota Mojokerto masih enggan memberikan konfirmasi atau keterangan terbuka mengenai progres e-auditing yang sedang berjalan. Sikap tertutup ini justru menambah tantangan bagi DPRD dan masyarakat dalam memastikan bahwa pengawasan internal pemerintah berjalan efektif dan bermakna.





