, , ,

Dua Pejabat Pemkot Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pujasera Kapal TBM

oleh -28 Dilihat

Dua Pejabat Pemkot Mojokerto Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pujasera Kapal TBM

Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pujasera Kapal Taman Bunga Mojokerto (TBM). Proyek senilai Rp 5,8 miliar ini diduga mengalami mark-up anggaran dan penyimpangan teknis, menyebabkan kerugian negara sementara diperkirakan Rp 2,3 miliar.

Identitas Tersangka

  1. AS (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Mojokerto)

    • Diduga menyetujui perencanaan fiktif dan pemalsuan dokumen lelang.

  2. RM (Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas PUPR Kota Mojokerto)

    • Terlibat dalam penggelembungan volume pekerjaan dan pengalihan dana proyek.

Selain kedua pejabat tersebut, Kejari juga menyelidiki 3 pihak swasta sebagai penerima pekerjaan proyek.

Modus Korupsi yang Terungkap

✔ Pemalsuan dokumen lelang untuk mengarahkan proyek ke rekanan tertentu
✔ Penggelembungan biaya material bangunan hingga 40% dari harga pasar
✔ Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, seperti penggunaan material berkualitas rendah
✔ Aliran dana mencurigakan ke sejumlah rekening pribadi

Pemkot Mojokerto
Pemkot Mojokerto

Baca juga: SMAN 1 Gondang Mojokerto Raih Berbagai Prestasi Akademik dan Non Akademik, Ini Deretan Prestasinya

Proses Hukum & Bukti yang Dikumpulkan

  • Penyidikan telah berjalan sejak Januari 2024 berdasarkan laporan BPK dan pengaduan masyarakat.

  • Barang bukti yang diamankan:

    • Dokumen pengadaan proyek

    • Rekening koran transaksi mencurigakan

    • Hasil audit keuangan dari BPKP

    • Keterangan saksi ahli konstruksi

Reaksi Pemkot Mojokerto

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Budi Santoso, menyatakan:
“Kami mendukung proses hukum yang transparan. Dua pejabat yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.”

Tahapan Selanjutnya

  • Penyidikan ditargetkan rampung dalam 2 minggu sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

  • Tuntutan akan mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara.

  • Ganti rugi negara akan menjadi pertimbangan hakim.

Dampak Proyek Pujasera Kapal TBM

Pujasera Kapal TBM yang seharusnya menjadi ikon wisata kuliner Mojokerto kini mangkrak karena kualitas bangunan tidak layak. Masyarakat kecewa karena anggaran besar tidak memberikan hasil optimal.

#LawanKorupsi #KejariMojokerto #PujaseraKapalTBM #TransparansiAnggaran

Bagaimana pendapatmu? Apakah penetapan tersangka ini bisa menjadi efek jera bagi pejabat lain?

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.