Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Ancam Jemput Paksa Dua Tersangka Korupsi Proyek Kapal TBM Jika Kembali Mangkir
Kasus korupsi proyek Kapal TBM (Taman Bacaan Masyarakat) di Kota Mojokerto kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengeluarkan peringatan keras kepada dua tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut. Pasalnya, kedua tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemanggilan sebelumnya. Jika mereka kembali mangkir pada pemanggilan ulang, Kejari Kota Mojokerto memastikan akan melakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa.
Ultimatum Tegas dari Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, melalui keterangan resminya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh langkah paksa demi memperlancar proses hukum. “Kami sudah melayangkan surat pemanggilan ulang secara resmi. Jika kedua tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami akan menurunkan tim untuk menjemput paksa,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejari Kota Mojokerto dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus Korupsi Proyek Kapal TBM
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan kapal untuk mendukung program Taman Bacaan Masyarakat. Alih-alih menjadi sarana edukasi dan literasi, proyek tersebut justru diduga menjadi ladang korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat penyimpangan anggaran dalam proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tersebut. Nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Desa Jrambe, Kecamatan Dlanggu Manfaatkan Tanah Kas Desa untuk Lapak Dagang bagi Warga
Kedua tersangka, yang identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, diduga kuat berperan dalam pengaturan proyek dan penyelewengan anggaran.
Harapan Masyarakat
Langkah tegas Kejari Kota Mojokerto mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerhati anti-korupsi. Warga berharap kasus ini bisa diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, dan para pelaku benar-benar mendapatkan hukuman yang setimpal. “Jangan ada lagi proyek untuk rakyat yang malah dijadikan ajang memperkaya diri,” ujar salah satu warga Mojokerto.
Pemanggilan Ulang Menjadi Penentu
Pemanggilan ulang ini akan menjadi ujian bagi kedua tersangka, apakah mereka akan kooperatif mengikuti proses hukum atau justru memperburuk posisi mereka dengan kembali mangkir. Kejaksaan menegaskan, upaya paksa akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap bentuk penyelewengan dana publik, sekecil apa pun, tetap akan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.