, ,

Kejari Kota Mojokerto Jawab Isu Pengondisian dengan Penetapan Tujuh Tersangka

oleh -60 Dilihat

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Tegaskan Penetapan 7 Tersangka Berdasarkan Bukti Hukum, Tanggapi Isu Pengondisian

Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memberikan penjelasan resmi menanggapi isu “pengondisian” yang beredar terkait penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Mojokerto. Berikut fakta lengkapnya:

Detail Kasus yang Ditangani

Kejari Kota Mojokerto menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan:
✔ Mark-up harga pengadaan alat kesehatan di puskesmas (2021-2023)
✔ Pemalsuan dokumen lelang proyek
✔ Kerugian negara sementara diperkirakan Rp 3,2 miliar

Daftar Tersangka

  1. AP (Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto)

  2. BS (Bendahara Pengeluaran)

  3. RD (Konsultan Proyek)

  4. EM (Direktur CV Penyedia Barang)

  5. TK (Staf Pengadaan)

  6. YS (Pemilik PT Rekanan)

  7. WA (Pemeriksa Administrasi)

Bantahan Kejari Soal Isu “Pengondisian”

Kajari Kota Mojokerto Ahmad Faisal menegaskan:

  • Penetapan berdasarkan berkas lengkap hasil penyidikan Polresta Mojokerto

  • Tidak ada intervensi politik, seluruh proses sesuai KUHAP

  • Barang bukti kuat termasuk dokumen pengadaan, rekening koran, dan keterangan saksi ahli

“Kami profesional. Jika ada yang merasa tidak bersalah, bisa ajukan upaya hukum,” tegas Faisal.

Bukti Pendukung

  • Laporan BPK RI temuan indikasi overpricing

  • Forensik akuntansi menunjukkan aliran dana mencurigakan

  • Rekaman percakapan antar tersangka via aplikasi pesan

Reaksi Para Pihak

  • Kuasa Hukum Tersangka: Mengklaim kliennya hanya menjalankan perintah atasan

  • Pemkot Mojokerto: Berkomitmen kooperatif tanpa intervensi proses hukum

  • Komisi III DPRD Jatim: Akan pantau perkembangan kasus

Kejari Kota Mojokerto
Kejari Kota Mojokerto

Baca juga: Kabupaten Mojokerto Tuan Rumah Perkemahan Bakti Daerah Tingkat Jawa Timur 2025, Wabup Mas Rizal Beri Motivasi Kontingen SBH untuk PERTIDA Jatim 2025

Tahap Selanjutnya

  • P21 akan dilimpahkan ke pengadilan dalam 2 minggu

  • Tuntutan diperkirakan minimal 5 tahun penjara

  • Pengembalian kerugian negara menjadi pertimbangan hakim

Masyarakat Diminta Tenang

Kejari meminta publik tidak terprovokasi isu:
“Proses hukum berjalan objektif. Kami jamin tidak ada rekayasa,” imbuh Kasi Intel Kejari.

#HukumTegak #KejariMojokerto #PemberantasanKorupsi #TransparansiHukum

Bagaimana tanggapanmu soal kasus ini? Apakah penetapan 7 tersangka sudah tepat?

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.