Pemkab Mojokerto Gelar Penyidikan Mendalam Terhadap Izin Pabrik Karton Diduga Cemari Lingkungan
Kota Mojokerto- Pemerintah Kabupaten Pemkab Mojokerto Selidiki melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah proaktif untuk menelusuri status legalitas dan izin operasional sebuah pabrik karton di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri. Langkah penyidikan ini merupakan respons langsung atas temuan dugaan pelanggaran lingkungan serius berupa pembuangan limbah cair ke gorong-gorong yang diungkap oleh Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga : Amankan Peninggalan Majapahit, Pengamanan di Museum Trowulan Ditambah
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo, menegaskan bahwa pihaknya telah memprioritaskan kasus ini. Meskipun tidak diundang dalam kunjungan lapangan yang dilakukan oleh dewan, Poedji menyatakan bahwa temuan tersebut telah menjadi perhatian utama dinasnya.
“Kami belum dikonfirmasi dan tidak dihadirkan dalam kunjungan lapangan oleh dewan, tetapi masalah dugaan pencemaran ini sudah menjadi atensi kami. Langkah pertama yang kami lakukan adalah menelusuri kelengkapan perizinan, khususnya izin operasional perusahaan tersebut,” ujar Poedji.
Hasil Penelusuran Awal: Dua Perusahaan dengan Nama Mirip
Dalam penelusuran awal melalui sistem online, DPMPTSP menemui sedikit kebingungan. Tercatat ada dua perusahaan dengan nama yang sangat mirip dalam database mereka. Hal ini membuat pihaknya belum dapat memastikan secara langsung legalitas dan status izin dari pabrik yang dimaksud oleh dewan.
“Kami sedang mendalami perizinan yang dimiliki, khususnya izin operasionalnya. Dari data sistem, beberapa izin seperti Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Usaha Industri tercatat telah terpenuhi. Namun, untuk kepastian yang lebih akurat, kami perlu koordinasi dengan OPD terkait,” tegas Poedji.
Langkah Tindak Lanjut: Koordinasi Lintas Dinas dan OPD
Untuk mengungkap kebenaran di lapangan, DPMPTSP berencana menggelar rapat koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkepentingan dalam waktu dekat. Rencananya, pertemuan ini akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perekonomian, Ritel, Koperasi, dan Perlindungan Konsumen (DPRKP2).
Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran dan ketidaksesuaian dalam operasional pabrik. Poedji juga menambahkan bahwa untuk masalah pemanfaatan air dalam proses produksi, kewenangannya berada di tingkat kementerian.
“Kami akan berkoordinasi untuk mendapatkan data real di lapangan. Kami juga telah meminta konfirmasi langsung kepada DLH, mengingat mereka yang sudah turun tim untuk memeriksa indikasi pencemaran,” paparnya.
Desakan Dewan: Jangan Hanya “Gertak Sambal”, Tegas dan Nyata!
Di sisi lain, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto terus mendorong tindakan tegas dan nyata, bukan sekadar wacana. Mereka menuntut Pemkab tidak main-main dengan perusahaan yang diduga telah membuang limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa pengolahan yang layak ke gorong-gorong selama bertahun-tahun.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Hadi Fatkhur Rohman, menyampaikan kegeramannya. Legislator ini meminta Satpol PP tidak “mandul” dalam menjalankan tugasnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami akan kawal terus kasus dugaan pencemaran lingkungan ini agar tidak ‘masuk angin’ atau berhenti begitu saja. Satpol PP juga jangan sampai tutup mata. Ini persoalan serius yang menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Sanksi yang diberikan tidak boleh hanya administratif, tetapi harus lebih berat, dan jika terbukti melanggar, penyegelan harus segera dilakukan!” tegas Hadi dengan nada tegas.
Dengan demikian, kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Mojokerto dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan, di bawah pengawasan ketat dari dewan dan tentunya, masyarakat.





