, ,

Pengaduan Wali Kota Mojokerto Ning Ita-Wawali Cak Sandi Ditolak DKPP

oleh -65 Dilihat

Pengaduan Wali Kota Mojokerto Ning Ita dan Wawali Cak Sandi Ditolak DKPP: Ini Alasan Lengkapnya

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan yang diajukan oleh pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, Ning Ita-Cak Sandi terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Penolakan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses demokrasi di kota yang dikenal sebagai “Kota Onde-Onde” tersebut.

Latar Belakang Pengaduan
Pasangan petahana ini mengajukan pengaduan ke DKPP pada 15 Februari 2024 dengan alasan:

  • Terdapat dugaan ketidakakuratan data pemilih

  • Adanya warga yang terdaftar ganda

  • Warga yang seharusnya memiliki hak pilih justru tidak tercantum dalam DPT

“Kami menemukan setidaknya 1.200 data bermasalah di 22 kelurahan,” ujar Cak Sandi dalam konferensi pers sebelumnya.

Wali Kota Mojokerto
Wali Kota Mojokerto

Baca juga: Rumah di Jalan Brawijaya Terbakar, Merugi Seperempat Mili

Proses Persidangan DKPP
Sidang pleno DKPP yang digelar pada 5 Maret 2024 memutuskan untuk:

  1. Menolak pengaduan secara keseluruhan

  2. Menyatakan KPU Kota Mojokerto tidak terbukti melanggar

  3. Mempertahankan DPT yang telah ditetapkan

Alasan Penolakan DKPP
Dalam putusannya, DKPP menyatakan:

  • Pengaduan tidak dilengkapi bukti yang cukup

  • Masalah teknis administrasi tidak termasuk kewenangan DKPP

  • Proses penyusunan DPT telah sesuai prosedur

“DKPP tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kota Mojokerto,” jelas Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Reaksi dari Ning Ita-Cak Sandi
Pasangan ini menyatakan kecewa namun menghormati keputusan DKPP:
“Kami menerima dengan lapang dada, tapi akan terus memantau proses demokrasi di Mojokerto,” kata Ning Ita.

Analisis Pakar Hukum Pemilu
Dr. Fitriani, pakar hukum pemilu dari Universitas Airlangga, memberikan pandangan:

  1. DKPP hanya berwenang menangani pelanggaran etik

  2. Untuk masalah administratif, seharusnya diajukan ke Bawaslu

  3. Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi data pemilih

Dampak Keputusan
Dengan penolakan ini:

  • DPT Pemilu 2024 di Mojokerto tetap berlaku

  • Proses tahapan pemilu akan berjalan sesuai jadwal

  • Pasangan Ning Ita-Cak Sandi harus mencari jalur hukum lain jika ingin memperjuangkan

Statistik DPT Mojokerto 2024

  • Total pemilih: 142.821 orang

  • Pemilih baru: 8.742 orang

  • Pemilih yang dihapus: 3.215 orang

Langkah Selanjutnya
Tim hukum Ning Ita-Cak Sandi sedang mempertimbangkan:

  • Mengajukan keberatan ke Bawaslu

  • Memperkuat bukti-bukti administrasi

  • Melakukan verifikasi mandiri

Respons KPU Kota Mojokerto

KPU setempat menyambut baik keputusan DKPP:
“Kami telah bekerja sesuai prosedur dan akan terus menjalankan tahapan pemilu dengan baik,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Drs. H. Ahmad Fauzi.

Pelajaran Penting

Kasus ini memberikan pelajaran berharga:

  1. Pentingnya pendataan pemilih yang akurat

  2. Perbedaan kewenangan lembaga pemilu

  3. Kebutuhan sosialisasi proses pemilu ke publik

#DemokrasiMojokerto #DKPP #Pemilu2024

Update Terkini:

  • Bawaslu Jatim mulai melakukan pemantauan khusus

  • KPU Pusat akan menggelar rapat evaluasi

  • Masyarakat diminta tetap tenang dan percaya proses

Dengan keputusan ini, proses pemilu di Mojokerto akan terus berjalan, sementara pasangan Ning Ita-Cak Sandi harus mencari strategi baru untuk memastikan pemilu berlangsung adil.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.