Luka di Balik Tembok Rumah: Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Mojokerto Meningkat Signifikan
Kota Mojokerto- diguncang oleh tren mengkhawatirkan yang terjadi di balik pintu-pintu rumah warga. Data terbaru dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Kabupaten Mojokerto menunjukkan lonjakan yang signifikan dalam kasus kekerasan terhadap kelompok rentan. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025 saja, telah tercatat 39 laporan kekerasan yang resmi masuk, sebuah angka yang memprihatinkan dan menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga : Mojokerto Genjot Normalisasi Sungai dan Waduk Antisipasi Banjir
Yang lebih memilukan, dari 39 korban tersebut, 24 di antaranya adalah anak-anak. Sementara 15 korban lainnya adalah perempuan. Data ini bukan sekadar angka statistik, melainkan representasi dari puluhan nyawa yang menyimpan trauma mendalam, yang sebagian besar justru berasal dari orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan.
Korban Terbanyak adalah Anak, Kekerasan Seksual Mendominasi
Dari 24 kasus yang menimpa anak-anak, hampir setengahnya atau 11 kasus merupakan bentuk kekerasan seksual. Dua kasus yang sangat menyita perhatian publik bahkan telah sampai pada tahap vonis pengadilan. Pertama, adalah kasus penculikan dan pencabulan yang menjerat Miftakhul Farid Hakim di wilayah Pungging dan Mojosari. Pelaku telah dihukum setimpal dengan vonis 11 tahun penjara.
Kedua, sebuah kasus yang mengguncang nalar kemanusiaan, yakni pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Trowulan. FR (30), ayah kandung korban, ditangkap setelah diduga telah lima kali menyetubuhi buah hatinya. Kasus-kasus keji ini menunjukkan bahwa ancaman seringkali datang dari lingkaran dalam yang paling dipercaya.
Tidak Hanya Seksual: Kekerasan Fisik dan Psikis Juga Marak
Meski kekerasan seksual mendapat sorotan utama, luka lain yang tak kalah perih juga dialami oleh banyak korban. Catatan UPTD PPA menunjukkan, 10 korban mengalami kekerasan fisik, dan 7 korban lainnya harus menghadapi kekerasan psikis dalam bentuk bullying dan perkataan kasar. Dari 7 korban kekerasan psikis ini, 4 adalah perempuan dan 3 adalah anak-anak.
“Tidak semua laporan yang masuk adalah kekerasan seksual. Banyak juga yang melapor karena mendapat kekerasan fisik dan psikis. Yang menyedihkan, pelaku utamanya adalah orang terdekat, seperti suami, pacar, atau bahkan ayah tiri,” tegas Harry Witjaksono, Ketua UPTD PPA Kabupaten Mojokerto, mengonfirmasi pola yang mengerikan ini.
Pendampingan Hukum dan Psikologis: Jalan Panjang Pemulihan Korban
Menghadapi gelombang kasus ini, UPTD PPA Kabupaten Mojokerto tidak tinggal diam. Harry Witjaksono menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan pendampingan secara holistik, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
“Kami tidak hanya memastikan proses hukum berjalan hingga ke pengadilan, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan yang maksimal. Pemeriksaan psikologis klinis dan visum kami lakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan,” jelas Harry.
Proses pendampingan ini tidak berhenti saat vonis hakim dibacakan. Tim UPTD PPA terus bekerja melakukan trauma healing dan pendampingan jangka panjang. Tujuannya satu: memastikan para korban dapat bangkit, beraktivitas kembali, dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan normal.
“Kami akan dampingi semaksimal mungkin, termasuk proses penyembuhan traumanya. Kami pastikan pendampingan ini berjalan konsisten sampai korban benar-benar pulih,” pungkas Harry menutup wawancara.
Refleksi Bersama: Perlunya Kewaspadaan dan Solidaritas Komunitas
Data yang terungkap ini adalah sebuah seruan bagi seluruh masyarakat Mojokerto. Kekerasan, dalam bentuk apapun, adalah kejahatan yang seringkali terjadi dalam diam. Kewaspadaan dan kepedulian lingkungan sekitar menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kekerasan. Melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, mendukung korban untuk bersuara, dan menciptakan lingkungan yang aman dan supportive adalah tanggung jawab kolektif kita semua. Hanya dengan kerja sama yang erat antara pihak berwajib, lembaga sosial, dan masyarakat, gelombang kekerasan ini dapat diredam.





