, ,

Selamatkan Uang Pajak Sebesar Rp 2,7 Miliar, Bapenda Kolaborasi dengan Kejari Kabupaten Mojokerto

oleh -19 Dilihat

Bapenda dan Kejari Kabupaten Mojokerto Berhasil Selamatkan Uang Pajak Rp 2,7 Miliar, Ini Strategi Mereka

Mojokerto – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar dari uang pajak. Pencapaian ini didapat berkat sinergi kuat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dalam upaya penertiban dan pengawasan wajib pajak.

Latar Belakang Operasi Penyelamatan

Kasus ini bermula dari temuan adanya sejumlah wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, yang diduga melakukan manipulasi dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan meliputi:

  • Pelecehan pajak (tax abuse)

  • Penggelapan pajak (tax evasion)

  • Laporan keuangan fiktif

Menyikapi hal tersebut, Bapenda bersama Kejari Mojokerto melakukan penyelidikan mendalam sejak awal tahun ini.

Kolaborasi Bapenda dan Kejari

Kerja sama antara Bapenda dan Kejari difokuskan pada:

  1. Audit Intensif – Pemeriksaan dokumen dan laporan keuangan wajib pajak secara detail.

  2. Pendataan Ulang – Verifikasi ulang data wajib pajak yang mencurigakan.

  3. Pemanggilan dan Penyidikan – Memanggil pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan.

“Kami tidak main-main dalam menindak wajib pajak yang nakal. Ini demi keadilan dan kepatuhan seluruh masyarakat,” tegas Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Drs. H. Ahmad Fauzi, M.Si.

Uang Pajak
Uang Pajak

Baca Juga: Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

Rincian Penyimpangan Uang Pajak yang Ditemukan

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa modus yang digunakan wajib pajak untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak, antara lain:

  • Underreporting (pelaporan pendapatan lebih rendah dari sebenarnya).

  • Double bookkeeping (pencatatan keuangan ganda).

  • Pemanfaatan loophole peraturan untuk mengurangi beban pajak.

Dampak Positif bagi Daerah

Dengan penghematan Rp 2,7 miliar ini, dana tersebut dapat dialokasikan kembali untuk:
✔ Pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, fasilitas umum).
✔ Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.
✔ Program sosial bagi masyarakat kurang mampu.

“Uang sebesar ini sangat berarti bagi APBD kami. Mari kita bersama-sama menjaga kepatuhan pajak untuk kemajuan Mojokerto,” ujar Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Peringatan Keras bagi Wajib Pajak Nakal terhadap Uang Pajak

Kejari Mojokerto mengingatkan bahwa pelaku pelanggaran pajak bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

“Kami akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas. Jangan coba-coba bermain dengan pajak,” tegas Kajari Mojokerto, Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H.

Ajakan untuk Meningkatkan Kesadaran Pajak

Bapenda mengimbau seluruh wajib pajak di Mojokerto untuk:

  • Segera melunasi tunggakan pajak.

  • Melaporkan SPT dengan jujur dan tepat waktu.

  • Konsultasi dengan petugas pajak jika ada kendala.

“Masyarakat yang taat pajak adalah pahlawan pembangunan daerah,” tambah Fauzi.

Keberlanjutan Pengawasan

Ke depan, Bapenda dan Kejari akan terus memperkuat pengawasan dengan:

  • Optimalisasi teknologi untuk deteksi dini kecurangan.

  • Sosialisasi intensif tentang pentingnya pajak.

  • Operasi gabungan rutin untuk memastikan kepatuhan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.