, ,

Pemerintah Kota Mojokerto Dipertanyakan Kenapa Gaji PPPK Telat 3 Bulan

oleh -70 Dilihat

Nasib Pilu PPPK Pemkot Mojokerto Tiga Bulan Tak Digaji, Tetap Setia Mengabdi

Mojokerto- Kabar memilukan datang dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Meski telah mengabdikan diri sebagai abdi negara, puluhan pegawai ternyata belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir. Padahal, mereka telah bekerja keras melayani masyarakat dengan harapan bisa sejahtera.

Pemerintah Kota Mojokerto Dipertanyakan Kenapa Gaji PPPK Telat 3 Bulan
Pemerintah Kota Mojokerto Dipertanyakan Kenapa Gaji PPPK Telat 3 Bulan

Baca Juga : Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Gelar Bimbingan Teknis dan Asesmen Nasional

Gaji Menguap, Harapan Tertunda

Salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepedihannya. Ia telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK dari Wali Kota Mojokerto sejak April 2025, namun hingga kini belum pernah merasakan gaji. Padahal, dirinya juga telah mendapatkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) mulai Mei 2025.

“Sampai sekarang belum ada kabar kapan gaji kami cair. Padahal, kami sudah bekerja maksimal,” ujarnya lirih.

Ironisnya, meski tak digaji sejak Mei, Juni, hingga Juli 2025, ia dan rekan-rekannya tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Kami tetap bekerja karena ini tugas kami. Tapi, bagaimana dengan kebutuhan keluarga?” tambahnya.

105 PPPK Terdampak, Nasib Mengambang

Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Mojokerto (JPRM), masalah ini tidak hanya dialami oleh satu orang. Sebanyak 105 PPPK formasi 2024 yang lolos seleksi gelombang pertama juga mengalami nasib serupa. Mereka belum menerima upah selama tiga bulan, tanpa kejelasan kapan hak mereka akan dibayarkan.

Sumber tersebut berharap, gaji mereka segera cair setelah adanya perubahan APBD 2025. “Katanya sudah dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Kami berharap ini segera direalisasikan,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Diam, Tanggapan Tak Jelas

JPRM telah berupaya mengonfirmasi masalah ini kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Riyanto dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari kedua pejabat tersebut.

PPPK: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa?

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: sampai kapan PPPK harus menanggung beban finansial akibat keterlambatan gaji? Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik, namun nasibnya justru terabaikan.

Apakah Pemkot Mojokerto akan segera mengambil tindakan? Atau, para PPPK harus terus menunggu dengan harapan yang kian menguap? Masyarakat pun menanti kejelasan dari pemerintah setempat.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.