Dibalik Lampu Remang-remang, Taman Publik Mojosari Menjadi Tempat Aksi Tidak Senonoh
Kota Mojokerto- Sebuah ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya menjadi tempat berekreasi dan edukasi bagi keluarga, justru menjadi sorotan negatif setelah sebuah video amatir memperlihatkan aksi tidak senonoh sepasang kekasih. Taman Lalu Lintas di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, mendadak viral setelah di media sosial beredar rekaman yang diduga kuat menunjukkan dua muda-mudi sedang berbuat asusila di dalam salah satu gazebo taman tersebut.

Baca Juga : Feasibility Study Rampung, Mojosari Ditunjuk Sebagai Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Yang Baru
Insiden yang terjadi pada dini hari itu terekam dalam video berdurasi pendek, sekitar 30 detik. Dalam cuplikan yang tersebar di platform Facebook tersebut, terlihat seorang perempuan mengenakan baju putih dengan kerudung warna krem sedang berpelukan mesra dengan seorang lelaki di area gazebo yang penerangannya minim. Adegan ini memantik gelombang komentar pedas dari warganet.
“Sebaiknya kalau malam (taman) ditutup saja, biar tidak untuk maksiat,” tulis salah seorang netizen, Suhar tatik, mengkritik lemahnya pengawasan. Komentar lain dari akun Ellistya Belajar Ikhlas menyoroti kondisi taman, “Tempatnya (Taman Lalu Lintas) memang remang-remang minim.” Unggahan tersebut, yang di-share oleh akun Afif Kasbuloh, dengan cepat menyulut perdebatan mengenai etika penggunaan fasilitas publik dan tanggung jawab pengelola.
Pasangan Manfaatkan Situasi Sepi dan Penerangan Minim
Diduga kuat, pasangan yang hingga berita ini diturunkan masih belum diketahui identitasnya itu sengaja memilih waktu dan lokasi yang dianggap aman. Mereka beraksi pada saat dini hari ketika aktivitas warga sudah sangat berkurang, didukung oleh pencahayaan taman yang remang-remang, menciptakan kondisi yang mereka anggap privat di tempat yang sebenarnya terbuka untuk umum.
Viralnya video ini tidak hanya menjadi buah bibir di dunia maya, tetapi juga sampai ke telinga aparat. Menanggapi hal tersebut, Kabid Tibumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widhi Wicaksono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian memalukan ini.
Satpol PP Turun Tangan, Akan Gelar Patroli Intensif
Mahendra menyatakan bahwa timnya akan segera mengambil langkah-langkah pencegahan. “Akan kami deteksi dini dahulu nanti malam. Selanjutnya, kami akan melakukan patroli gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara intensif,” ujarnya tegas.
Ia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pasangan tersebut jelas melanggar aturan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi asusila di ruang terbuka hijau yang disediakan pemerintah untuk kepentingan umum dinilai telah melanggar norma sosial dan ketertiban.
“Jika nanti kami kedapatan ada pelaku yang melakukan hal serupa, langkah pertama adalah memberikan imbauan dan pemahaman terkait pelanggaran perda dan norma yang berlaku. Kami akan melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif terlebih dahulu,” jelas Mahendra. “Namun, jika peringatan tidak diindahkan, langkah terakhir yang lebih tegas akan kami ambil, yaitu menindaklanjuti melalui bidang penindakan.”
Kejadian ini kembali menyadarkan semua pihak tentang pentingnya pengawasan dan peran serta masyarakat dalam menjaga fungsi dan marwah fasilitas publik agar tetap nyaman dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama keluarga.
Viralnya video ini kemudian memicu pemeriksaan mendalam oleh jajaran Satpol PP
Tim segera meninjau ulang jadwal dan intensitas patroli malam di kawasan tersebut. Selanjutnya, petugas juga akan mengevaluasi sistem penerangan di Taman Lalu Lintas untuk meminimalisir titik-titik gelap yang kerap dimanfaatkan untuk tindakan tak terpuji.
Di sisi lain, komunitas pecinta taman dan sejumlah orang tua di Mojosari menyatakan kekecewaannya. Mereka merasa aksi segelintir orang telah mencemari citra ruang publik yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. “Kami selalu mengajak anak-anak ke taman untuk belajar tentang rambu lalu lintas. Kini, kami harus berpikir dua kali, terutama untuk berkunjung pada sore hingga malam hari,” keluh Sari, seorang ibu warga Wonokusumo.
Bahkan, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mulai menyoroti masalah ini. Merespons kejadian ini, Komisi D yang membidangi ketertiban umum berencana memanggil Dinas Pertamanan dan Satpol PP untuk meminta penjelasan. Mereka mendorong langkah-langkah preventif yang lebih konkret, seperti penambahan kamera pengawas (CCTV) dan penempatan petugas keamanan pada jam-jam tertentu.
Gazebo Oleh karena itu, upaya menciptakan ketertiban tidak bisa hanya bergantung pada patroli aparat. Peran serta masyarakat, misalnya dengan membentuk kelompok ronda warga atau memanfaatkan aplikasi pengaduan online, menjadi kunci penting. Dengan kata lain, kolaborasi antara pemerintah dan warga akan menciptakan sistem pengawasan yang lebih rapat dan efektif.
Pada akhirnya, insiden ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Fasilitas publik adalah aset bersama yang wajib semua orang jaga.





