Diringkus Usai Bersembunyi di Atas Plafon, Kuli Bangunan Gresik Gagal Bobol Minimarket
Kota Mojokerto- Sebuah aksi pencurian berujung ricuh terjadi di sebuah minimarket di Dusun Kecapangan, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Gresik. Pelakunya, M. Saifur Rohman (23), seorang kuli bangunan asal Driyorejo, harus berakhir di balik jeruji besi setelah nekat bersembunyi di atas plafon toko berjam-jam usai aksinya terbongkar.

Baca Juga : Gepeng Dan Manusia Silver Masalah Klasik Di Balik Tenangnya Kota
Dugaan awal, aksi ini berlangsung tengah malam sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku diduga masuk dengan membobol atap sisi timur minimarket yang sedang tutup. Namun, ia tidak menyadari bahwa toko tersebut dilengkapi sistem keamanan modern yang terhubung langsung ke ponsel karyawan.
Alarm di Tengah Malam dan Pengejaran Mengejutkan
Sandy Handika Zein, salah seorang karyawan, terbangun oleh dering alarm dari aplikasi di ponselnya. Notifikasi tersebut menunjukkan bahwa sensor gerak di dalam minimarket aktif, mengindikasikan adanya pergerakan mencurigakan. Tidak ingin mengambil risiko, Sandy segera menghubungi rekan kerjanya dan bersama-sama mereka menuju ke lokasi.
“Saat tiba di tempat, kami langsung melihat keadaan yang tidak biasa. Rak rokok di area kasir berantakan dan terdapat lubang di langit-langit plafon,” ujar Sandy, menggambarkan kondisi saat itu.
Kecurigaan mereka ternyata benar. Saat memeriksa bagian dalam toko yang gelap, terdengar suara gaduh seperti langkah kaki dari atas plafon. Merasa ada seseorang yang masih bersembunyi, kedua karyawan itu pun segera menghubungi pihak kepolisian.
Diringkus Usai Keluar dari Persembunyian
Tim Unit Reskrim Polsek Ngoro yang diterjunkan langsung mengepung minimarket tersebut. Setelah melakukan pengamatan, petugas meminta pelaku untuk menyerahkan diri. Tidak lama kemudian, Saifur Rohman terlihat keluar dari akses plafon belakang minimarket dengan pasrah.
“Kami berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah ia keluar dari persembunyiannya di atas plafon. Pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi, saat dikonfirmasi.
Barang Bukti dan Modus Pencurian
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah tas ransel berisi 78 bungkus rokok berbagai merek yang rencananya akan dibawa kabur. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang lebih mencengangkan: sebanyak 368 bungkus rokok lainnya yang telah dikemas rapi oleh pelaku dalam satu kardus, siap untuk diangkut. Tampaknya, Saifur merencanakan aksi pencurian dalam dua tahap.
Total kerugian material yang diderita oleh minimarket diperkirakan mencapai Rp 20 juta, yang mencakup nilai barang yang dicuri dan kerusakan properti akibat pembobolan.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Setelah diamankan, Saifur Rohman langsung dibawa ke Mapolsek Ngoro untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga kuat melakukan aksinya secara mandirian. Statusnya juga bukan residivis atau seorang penjahat kawakan.
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Motif pencurian ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Heru.
Berdasarkan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Saifur Rohman terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Aksi nekatnya merampok minimarket itu kini berujung pada masa suram di balik tahanan, meninggalkan penyesalan yang dalam.





