Melestarikan Jejak Kejayaan: Pemkab Mojokerto Genjot Penetapan Cagar Budaya Tahap Ketiga
Kota Mojokerto- Dalam upaya nyata melestarikan warisan sejarah dan budaya yang tak ternilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto kembali menggeliat. Usai sukses menetapkan puluhan situs bersejarah pada dua tahap sebelumnya, kini pemerintah melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) resmi menggulirkan Proses Penetapan Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Jilid Tiga.

Baca Juga : Enam Proyek Drainase Mojokerto Rampung 100%, Lebih Cepat dari Jadwal
“Untuk penetapan tahap tiga sekarang sudah berjalan dan sedang berproses,” ujar Riedy Prastowo, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, dengan penuh semangat.
Dimulai dengan Kajian Lapangan yang Mendalam
Serangkaian proses penting ini secara resmi dimulai pada pertengahan September 2024 lalu. Penguatan legalitasnya didasarkan pada terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto Nomor 188.45/285/HK/416-012/2025 tentang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tahun 2025-2028 pada 8 September 2025. Dengan payung hukum ini, Tim Ahli Cagar Budaya yang baru dibentuk pun langsung turun ke lapangan.
Mereka melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Kajian lapangan ini merupakan langkah kritis untuk mengumpulkan data fisik, historis, dan arkeologis sebelum suatu objek resmi ditetapkan statusnya.
Menyasar Situs di Seluruh Penjuru Mojokerto
Menggulirkan Meski angka pastinya masih menunggu hasil final dari kajian TACB, Riedy Prastowo mengungkapkan bahwa pada tahap awal, proses ini menyasar sekitar 10 ODCB. Namun, angka ini bersifat dinamis.
“Untuk jumlah pastinya, kami masih menunggu hasil kajian lapangan dari TACB. Itu karena jumlah ODCB yang akan dinaikkan status masih berpotensi bertambah atau bahkan berkurang dari target awal,” jelasnya.
Yang pasti, jangkauan pencariannya sangat luas. Bukan tidak mungkin koleksi unggulan Museum Majapahit maupun situs-situs bersejarah “tersembunyi” yang tersebar di seluruh penjuru 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto akan menjadi bidikan tim ahli. Ini menunjukkan komitmen pemda untuk menjangkau dan melindungi setiap potongan sejarah, dari yang paling terkenal hingga yang belum banyak terekspos.
Target Rampung Sebelum Akhir 2025
Pemkab Mojokerto menargetkan seluruh proses penetapan pada jilid tiga ini dapat rampung sebelum menyambut tahun baru 2026. Target yang ambisius namun penting untuk memastikan percepatan perlindungan terhadap aset-aset bersejarah tersebut.
Jejak Kesuksesan Tahap Sebelumnya
Gelora pelestarian ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah menuntaskan dua kali penetapan cagar budaya dengan hasil yang sangat menggembirakan. Sebanyak 58 ODCB telah berhasil dinaikkan statusnya menjadi Cagar Budaya resmi yang kini berada di bawah naungan dan perlindungan pemerintah daerah.
Komitmen Lestarikan Warisan Leluhur
Ini adalah investasi berharga untuk masa depan. Melestarikan cagar budaya berarti menjaga identitas, menyimpan memarat kolektif bangsa, dan mewariskan cerita kejayaan Mojokerto sebagai pusat peradaban besar Nusantara kepada generasi-generasi mendatang. Setiap batu, setiap artefak yang ditetapkan, adalah sebuah halaman baru yang terbuka dari buku sejarah kita yang agung.






