Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini disampaikan guna meredam keresahan masyarakat di tengah maraknya isu kenaikan pajak daerah di sejumlah wilayah.
Kepastian dari Pemkab
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mojokerto menjelaskan, pemerintah daerah tetap mempertahankan tarif PBB-P2 sebagaimana tahun sebelumnya. Penegasan ini sekaligus memastikan bahwa beban masyarakat tidak akan bertambah.
“Tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Pemkab Mojokerto berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dengan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak,” jelasnya.
Isu Kenaikan PBB di Daerah Lain
Belakangan, sejumlah daerah di Indonesia diketahui melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada meningkatnya tarif PBB-P2. Kondisi itu sempat menimbulkan keresahan warga, bahkan berujung pada penolakan hingga desakan politik. Namun, Pemkab Mojokerto memilih langkah berbeda dengan tetap menjaga stabilitas tarif pajak.

Baca juga: DPRD Mojokerto Desak Pembangunan Merata & Infrastruktur Andal di APBD 2026
Fokus Peningkatan Pelayanan
Pemkab Mojokerto menegaskan, meski tarif tidak naik, optimalisasi pendapatan daerah tetap bisa dicapai melalui peningkatan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya lewat sistem pembayaran non-tunai dan digitalisasi layanan.
“Yang kami dorong adalah efektivitas penagihan dan peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu, bukan menaikkan tarif,” tambah pejabat Bapenda.
Apresiasi Masyarakat
Kepastian tidak adanya kenaikan tarif ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.
“Kalau sampai naik, pasti memberatkan. Syukurlah Pemkab masih peka dengan kondisi masyarakat,” kata seorang warga Desa Sooko.
Menjaga Keseimbangan
Dengan keputusan ini, PemkabMojokerto berharap masyarakat semakin taat membayar PBB-P2.







