, ,

Penyiksa Anak Tiri di Mojokerto Dituntut 9 Tahun Penjara

oleh -19 Dilihat

Mojokerto Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang pria di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial M, resmi dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun.

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat setelah video dan foto kondisi korban yang mengalami luka-luka tersebar di media sosial. Aksi keji pelaku menuai kecaman, tidak hanya dari warga sekitar tetapi juga dari para aktivis perlindungan anak.

Rentetan Kekerasan yang Terungkap

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa M diketahui telah berulang kali menyiksa korban sejak beberapa bulan terakhir. Bentuk kekerasan yang dilakukan tak hanya secara fisik, namun juga disertai kekerasan verbal yang mengganggu kondisi psikologis sang anak.

Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh seperti punggung, lengan, dan kaki. Dalam salah satu kejadian, M memukul korban menggunakan alat rumah tangga karena kesal korban dianggap “nakal”.

“Tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi dan melukai nilai-nilai perlindungan anak. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dihukum 9 tahun penjara sesuai Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak,” ujar JPU dalam sidang.

Ibu Korban Diduga Diam Saja

Tragisnya, sang ibu kandung yang tinggal satu rumah dengan korban dan pelaku, disebut tidak melakukan upaya maksimal untuk melindungi anaknya. Meski begitu, fokus tuntutan saat ini masih tertuju pada pelaku utama, yakni M.

Pihak kepolisian dan Lembaga Perlindungan Anak mengaku terus mendalami kemungkinan adanya kelalaian dari pihak ibu atau orang dewasa lain di sekitar korban.

Dituntut
Dituntut

Baca juga: DPRD Kota Mojokerto Bakal Cek Menyeluruh Proyek TBM

Respons Publik dan Dukungan Psikologis

Setelah kasus ini mencuat, dukungan terhadap korban mengalir dari berbagai pihak. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, yang saat ini sudah berada dalam pengawasan negara.

“Anak ini harus kita selamatkan secara total, bukan hanya dari fisiknya tapi juga mental dan emosinya. Butuh waktu panjang untuk pulih dari trauma,” kata salah satu psikolog dari tim pendamping.

Kasus ini juga menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyatakan akan memperketat pengawasan dan penyuluhan terkait kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak.

Putusan Ditunggu, Publik Harap Hukuman Maksimal

Sidang putusan terhadap terdakwa M dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Banyak pihak mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak.

Kesimpulan

Kasus penyiksaan anak tiri di Mojokerto menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi dalam ruang paling privat: rumah sendiri. Dengan tuntutan 9 tahun penjara terhadap pelaku, publik menanti keadilan ditegakkan sepenuhnya. Lebih dari itu, masyarakat berharap pemerintah dan semua pihak terus meningkatkan edukasi serta perlindungan terhadap anak sebagai generasi masa depan bangsa.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.