, ,

Rotasi Kepala Sekolah Di Mojokerto Dimulai, Jawab Kebijakan Batasan Masa Jabatan

oleh -162 Dilihat

Gelombang Perubahan di Dunia Pendidikan Mojokerto: Regulasi Baru Pacu Rotasi Kepala Sekolah

Kota Mojokerto- Dunia pendidikan di Kabupaten Mojokerto bersiap menyambut sebuah gelombang perubahan. Kebijakan baru dari pemerintah pusat tentang batasan masa jabatan kepala sekolah memicu proses rotasi yang akan menyentuh sejumlah satuan pendidikan di daerah ini. Kebijakan ini diyakini dapat menyegarkan kepemimpinan sekolah dan membawa angin segar bagi peningkatan mutu pendidikan.

Rotasi Kepala Sekolah Di Mojokerto Dimulai, Jawab Kebijakan Batasan Masa Jabatan
Rotasi Kepala Sekolah Di Mojokerto Dimulai, Jawab Kebijakan Batasan Masa Jabatan

Baca Juga : Satlantas Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 yang resmi berlaku mulai 14 Mei lalu, masa penugasan seorang guru sebagai kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode, atau setara dengan delapan tahun. Aturan inilah yang menjadi pemicu utama potensi pergeseran sejumlah kepala sekolah di Mojokerto.

Mekanisme Baru: Empat Tahun Per Periode, dengan Peluang Perpanjangan

Hanafi Zuhri, Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Tendik) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, membenarkan adanya dinamika ini. Ia menerangkan mekanisme detail dari regulasi tersebut.

“Sesuai Permendikdasmen baru, satu periode penugasan kepala sekolah adalah empat tahun. Periode pertama ini dapat diperpanjang untuk satu kali periode berikutnya, sehingga total maksimal delapan tahun di satu sekolah yang sama,” jelas Hanafi.

Yang menarik, aturan ini membuka jalan bagi para kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode untuk tetap berkontribusi. “Setelah dua periode di sekolah yang sama, kepala sekolah dapat ditugaskan di satuan pendidikan lain untuk periode ketiga. Bahkan, untuk melanjutkan ke periode keempat, mereka harus lulus uji kompetensi terlebih dahulu,” tambahnya. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong mobilitas pengalaman dan menjaga semangat inovasi para pemimpin sekolah.

Proses Evaluasi Telah Dimulai, Jumlah yang Tergeser Terbatas

Menanggapi aturan ini, Dispendik Kabupaten Mojokerto tidak tinggal diam. Hanafi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang aktif melakukan evaluasi mendalam dan mempersiapkan proses pergantian bagi kepala sekolah yang masa jabatannya telah melebihi batas ketentuan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah kepala sekolah yang akan terdampak regulasi ini tidak banyak, diperkirakan di bawah sepuluh orang. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar kepala sekolah kami sudah selaras dengan semangat regulasi baru,” papar Hanafi.

Waktu Pelaksanaan Masih Dalam Proses, Calon Pengganti Sudah Disiapkan

Meski proses evaluasi berjalan, waktu pasti pelaksanaan rotasi ini belum dapat dipastikan. Hanafi menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan kepada seluruh lembaga satuan pendidikan masih menjadi prioritas untuk memastikan transisi berjalan lancar dan dipahami oleh semua pihak.

“Untuk penerapan teknisnya, kami masih berproses. Yang penting, kami sudah mempersiapkan langkah antisipasi dengan menyiapkan Calon Kepala Sekolah (CKS) yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) beberapa waktu lalu. Mereka inilah yang akan mengisi posisi-posisi yang nantinya kosong,” tandasnya.

Kesiapan para CKS ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses regenerasi kepemimpinan di sekolah-sekolah Mojokerto berjalan mulus, tanpa mengganggu aktivitas belajar-mengajar. Langkah proaktif Dinas Pendidikan ini mendapat apresiasi, karena tidak hanya menunggu pergeseran terjadi, tetapi telah mempersiapkan bibit-bibit pemimpin baru yang kompeten untuk masa depan pendidikan Mojokerto yang lebih baik.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.