, ,

Satlantas Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

oleh -119 Dilihat

Modus Teman Pinjam Uang, Duit Rp 20 Juta untuk Judi Online! Satlantas Polres Mojokerto Amankan Pelaku

Kota Mojokerto- Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan. Bukan dalam operasi besar, penangkapan ini berawal dari laporan korban yang berujung pada penjemputan paksa pelaku di kawasan SPBU Desa Jabon, Mojoanyar.

Satlantas Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan
Satlantas Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

Baca Juga : Amukan Angin Di Mojokerto, Ujian Kesabaran Bagi Warga Tropodo

Pelaku yang diketahui bernama Krisna Pangestu Setiawan (22), warga Desa Plumpung, Balongbendo, Sidoarjo, langsung dibawa ke Pos Simpang Kenanten untuk dimintai keterangan. Setelah penyelidikan awal, kasus yang ternyata melibatkan korban lebih dari satu orang ini kemudian diserahkan ke Polsek Mojoanyar untuk penyidikan yang lebih mendalam.

Dari Teman Jadi Tersangka: Pinjaman yang Tak Kunjung Dibayar

Menurut keterangan yang disampaikan Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP M. Yogie Pratama, melalui Kanit Turjawali Ipda Giri Setyo Adi pada Minggu (13/10), drama penangkapan ini berawal dari sebuah pertemuan antara pelaku dan korbannya.

“Setelah menerima laporan, tim kami bergerak cepat dan menemukan bahwa pelaku dan korban sedang bertemu di sekitar SPBU Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Saat itu juga, kami membawa mereka semua ke Pos Kenanten untuk klarifikasi,” jelas Giri.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang cukup mencengangkan. Ternyata, Krisna diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap empat korbannya yang notabene adalah teman-temannya sendiri. Modusnya klasik namun efektif: meminjam uang dengan janji akan segera dikembalikan.

“Nominal uang yang dipinjam ini sangat variatif, mulai dari Rp 5 juta hingga yang paling besar mencapai Rp 20 juta dari satu korban,” beber Ipda Giri Setyo Adi lebih lanjut.

Uang Pinjaman Dihabiskan untuk ‘JUDOL’, Bukan Bisnis

Yang membuat kasus ini semakin miris adalah alasan di balik pinjaman uang tersebut. Berbeda dari dalih umum seperti untuk modal usaha atau investasi, uang puluhan juta rupiah itu justru dikonsumsi untuk memuaskan hasrat judi online (judol) sang pelaku.

“Sesuai pengakuan pelaku sendiri, semua uang yang berhasil dia pinjam dari teman-temannya itu habis digunakan untuk bermain judi online. Bukan untuk keperluan produktif sama sekali,” tandas Giri tegas.

Diduga Ada Korban Lain, Pelaku Diserahkan ke Polsek

Mengingat nominal yang besar dan modus yang terorganisir, polisi menduga kuat bahwa aksi Krisna tidak hanya berhenti pada empat korban yang telah melapor. Kemungkinan masih ada korban-korban lain yang belum berani mengungkapkan kasusnya. Untuk mengungkap jaringan dan total kerugian yang sesungguhnya, personel Satlantas pun segera melakukan koordinasi.

“Kami menduga aksi pelaku ini menyasar lebih banyak korban. Oleh karena itu, untuk penyidikan yang lebih komprehensif, pelaku kami serahkan ke Polsek Mojoanyar,” pungkas perwira polisi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan kritis, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun, ketika ada permintaan pinjaman uang dalam jumlah besar. Selain itu, bahaya laten judi online kembali menunjukkan ‘taringnya’, tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga merusak hubungan pertemanan dan sosial.

Modus Teman Pinjam Uang, Duit Rp 20 Juta untuk Judi Online!

Setelah menyerahkan Krisna ke Polsek Mojoanyar, pihak kepolisian kini tengah mendalami motif dan pola aksi penipuan ini lebih detail. Selanjutnya, penyidik mulai mengumpulkan bukti-bukti pendukung, seperti catatan transaksi keuangan dan percakapan digital antara pelaku dan korban.

Ipda Giri Setyo Adi menambahkan, sebagai langkah preventif, pihaknya mengimbau masyarakat yang mungkin menjadi korban modus serupa untuk segera melapor. “Kami membuka kesempatan lebar bagi korban lain untuk muncul memberikan keterangan. Dengan demikian, kami bisa mengungkap total kerugian dan menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat,” paparnya.

Akibatnya, Krisna kini menghadapi tuntutan dari Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pasal ini mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, para korban yang telah melapor mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Salah seorang korban, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya. “Awalnya kami percaya karena dia teman sendiri.

Kasus ini sekali lagi membuktikan bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, bahaya judi online tidak hanya merugikan pemainnya, tetapi juga merembet ke orang-orang di sekitarnya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.