,

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak Oleh Dukun Dimulai Di PN Mojokerto

oleh -234 Dilihat

Dukun “Orang Pintar” Duduki Kursi Pesakitan, Diduga Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD

Mojokerto- Awal sidang kasus kekerasan seksual yang mengejutkan warga Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, akhirnya dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa Elyas Yasak (50), seorang dukun yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, untuk pertama kalinya menghadapi meja hijau.

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak Oleh Dukun Dimulai Di PN Mojokerto
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak Oleh Dukun Dimulai Di PN Mojokerto

Baca Juga : Kuli Bangunan Diciduk Usai Bersembunyi Di Plafon Minimarket Gresik

Elyas, yang telah ditahan sejak 16 April silam, akhirnya menjalani sidang perdana setelah beberapa bulan proses penyidikan. Korban yang menjadi sasaran kekejiannya adalah KM (13), seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan tak lain adalah tetangga tersangka sendiri. Dugaan kuat menjerat Elyas telah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Namun, sidang perdana yang dinantikan itu ternoda oleh penundaan. Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto urung dilaksanakan. Penyebabnya, terdakwa disebutkan masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Penasihat Hukum (PH) yang ditunjuk untuk mendampinginya selama proses persidangan berlangsung.

“Sidang terpaksa ditunda karena terdakwa memang masih dalam proses koordinasi dengan penasihat hukumnya,” jelas Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, kepada awak media.

Lebih lanjut, Anton mengaku belum mendapatkan informasi pasti mengenai jadwal sidang lanjutan. Padahal, pembacaan dakwaan merupakan langkah krusial yang akan membuka jalan menuju tahap pembuktian. Hingga berita ini diturunkan, PN Mojokerto juga dikabarkan masih belum menentukan jadwal pengganti untuk melanjutkan proses hukum tersebut. “JPU masih akan menanyakan dan mengkonfirmasi jadwal sidang selanjutnya ke pihak pengadilan,” tambah Anton.

Modus “Pengobatan dan Kelancaran Rezeki”

Skandal kelam ini terbongkar berkat laporan orang tua KM kepada polisi pada 16 April lalu. Aksi penangkapan terhadap Elyas, yang akrab disapa ‘Pakde’ oleh warga, pun dilakukan pada hari yang sama.

Dalam modus operandinya, Elyas yang dikenal sebagai “orang pintar” atau dukun di lingkungannya, memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk mendekati korban. Ia mengajak KM masuk ke dalam kamar dengan dalih hendak mengadakan ritual doa. Elyas membujuk korban dengan janji akan melancarkan rezeki keluarga serta menyembuhkan penyakit. Di balik dalih spiritual itulah, perbuatan cabulnya dilakukan.

Tragisnya, aksi keji ini tidak hanya terjadi sekali. Elyas diduga kuat mengulangi perbuatan hina tersebut berulang kali, baik di rumahnya sendiri maupun di rumah korban, dengan memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga dan kepercayaan yang disalahgunakannya.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya yang merenggut hak masa kecil seorang anak, Elyas menghadapi ancaman hukuman yang berat. Pria yang berprofesi sebagai buruh tani dan tukang bangunan itu dijerat dengan pasal berlapis.

Jaksa menerapkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan dakwaan ini, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Elyas adalah 15 tahun penjara.

Masyarakatakat kini menunggu tegaknya keadilan dalam kasus yang menyentuh hati nurani ini, sekaligus menjadi peringatan keras tentang pentingnya melindungi anak-anak dari predator seksual yang bisa saja berada di sekitar mereka.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.