Kabupaten Mojokerto Jadi Pelopor Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim, Kejari Gandeng BPN & Kemenag Percepat Proses
Mojokerto, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjadi pionir di Jawa Timur dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag), ribuan aset wakaf di wilayah ini akan segera memiliki sertifikat resmi untuk mencegah sengketa di masa depan.
Latar Belakang Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Mojokerto
✔ Masalah yang Sering Terjadi:
-
Banyak tanah wakaf tidak bersertifikat
-
Rentan sengketa dan klaim pihak lain
-
Sulit dikembangkan untuk kesejahteraan umat
✔ Data di Mojokerto:
-
1.250 bidang tanah wakaf tercatat di Kemenag
-
Hanya 30% yang sudah bersertifikat
-
Potensi ekonomi besar jika dikelola optimal

Baca juga: Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal
Isi MoU dan Peran Masing-Masing Lembaga Kabupaten Mojokerto
-
Kejari Mojokerto
-
Pendampingan hukum gratis
-
Mediasi jika ada konflik kepemilikan
-
Pengawasan proses agar transparan
-
-
BPN Mojokerto
-
Prioritas percepatan pengukuran tanah
-
Biaya sertifikasi khusus (lebih murah)
-
Pelayanan online tracking proses
-
-
Kemenag Mojokerto
-
Verifikasi data nazhir (pengelola wakaf)
-
Sosialisasi ke masyarakat
-
Pendataan ulang aset wakaf
-
Target dan Tahapan Program Kabupaten Mojokerto
📌 2025: 500 sertifikat tanah wakaf selesai
📌 2026: 700 sertifikat tambahan
📌 2027: Seluruh tanah wakaf di Mojokerto bersertifikat
Manfaat bagi Masyarakat
✅ Aset wakaf terlindungi hukum
✅ Bisa digunakan sebagai jaminan pembangunan
✅ Meminimalisir konflik waris/klaim
✅ Meningkatkan nilai ekonomi tanah wakaf
Testimoni Nazhir Wakaf
KH. Ahmad Fauzi (50), pengelola pesantren di Sooko:
“Selama 20 tahun tanah wakaf kami tidak jelas statusnya. Dengan program ini, akhirnya bisa punya sertifikat dan aman untuk pembangunan pesantren.”
Dukungan Pemkab Mojokerto
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyatakan:
“Ini langkah strategis untuk melindungi aset umat sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang produktif.”
Cara Mengajukan Sertifikasi
-
Nazhir datang ke Kemenag setempat
-
Bawa bukti kepemilikan/surat wakaf
-
Proses verifikasi 1-2 minggu
-
Pengukuran tanah oleh BPN
-
Penerbitan sertifikat
Informasi Lengkap:
📍 Kantor Kemenag Kab. Mojokerto
📞 (0321) 1234567
🕒 Senin-Jumat, 08.00-14.00 WIB
#WakafProduktif #MojokertoProgresif #SertifikasiWakaf