, ,

Pekerjaan Proyek di Kota Mojokerto Sisakan Bekas Galian

oleh -577 Dilihat

Bekas Galian Proyek di Kota Mojokerto Jadi Masalah, Warga Khawatirkan Keselamatan dan Keindahan Kota

MOJOKERTO – Sejumlah proyek pembangunan di Kota Mojokerto meninggalkan bekas galian yang belum tertangani dengan baik, menimbulkan keluhan warga terkait keselamatan dan keindahan lingkungan. Lubang-lubang sisa proyek tersebut tersebar di beberapa titik, termasuk di kawasan pusat kota dan permukiman padat penduduk.

Lokasi Bekas Galian yang Belum Diatasi

✔ Jalan R.A. Kartini (depan Kantor Pemkot)
✔ Jalan Majapahit (sekitar Tugu Mojokerto)
✔ Perumahan Graha Permata (akses jalan rusak parah)

Dampak yang Ditimbulkan

  1. Bahaya Keselamatan:

    • Risiko terjatuh, terutama bagi anak-anak dan lansia

    • Potensi kecelakaan lalu lintas di malam hari

  2. Gangguan Estetika:

    • Lingkungan terlihat kumuh dan tidak terawat

    • Menurunnya citra kota sebagai destinasi wisata sejarah

  3. Masalah Kesehatan:

    • Genangan air di lubang galian menjadi sarang nyamuk DBD

    • Debu beterbangan saat musim kemarau

Respons Pemkot Mojokerto

Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Ir. Budi Santoso, M.Si., menyatakan:

  • Akan dilakukan penanganan bertahap mulai pekan depan

  • Mengalokasikan dana Rp 1,5 miliar untuk perbaikan infrastruktur minor

  • Memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang lalai

Bekas Galian
Bekas Galian

Baca juga: SMAN 1 Gondang Mojokerto Raih Berbagai Prestasi Akademik dan Non Akademik, Ini Deretan Prestasinya

Permintaan Warga

Ketua RT 05 Perum Graha Permata, Sutrisno:
“Kami minta Pemkot segera menutup lubang-lubang itu. Sudah 3 bulan dibiarkan terbuka, beberapa warga hampir terperosok.”

Solusi Jangka Panjang

  1. Perbaikan Sistem Pengawasan Proyek:

    • Wajibkan kontraktor menyertakan rencana pemulihan lahan

    • Pembuatan kanal drainase yang lebih baik

  2. Partisipasi Masyarakat:

    • Aplikasi pengaduan berbasis lokasi

    • Program “Satu RT Satu Taman” untuk penghijauan

  3. Penegakan Aturan:

    • Denda bagi pengembang yang tidak memulihkan lahan

    • Evaluasi izin proyek untuk pelanggar

Jadwal Perbaikan

🛠️ 15-20 Juli 2025: Pengecekan dan pendataan
🛠️ 21-31 Juli 2025: Pengerjaan fisik tahap pertama

Update Terkini:
Dinas Lingkungan Hidup sedang mempertimbangkan penggunaan material daur ulang untuk menutup bekas galian secara ramah lingkungan.

Catatan Penting:
Warga diimbau tidak membuang sampah ke lubang galian dan melaporkan titik-titik berbahaya melalui saluran resmi.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.